Aturan-aturan seperti Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-II/2006 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 memberikan landasan hukum dan kriteria penetapan tumbuhan yang perlu dilindungi. Mari kita telusuri lebih jauh pengertian jenis flora yang dilindungi dan mengapa pelestarian mereka menjadi begitu krusial. Melestarikan hewan dan tumbuhan artinya menjaga ketersediaan sumber daya biologis seperti sumber makanan, sumber obat-obatan dan masih banyak lainnya. Pelestarian tumbuhan dan hewan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu in situ dan ex situ. Pelestarian In Situ. Mengutip buku Biologi Untuk SMA/MA Kelas X oleh Gunawan Susilowarno, dkk., pelestarian In situ adalah suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati di habitat atau tempat aslinya. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan karakteristik tumbuhan atau hewan tertentu sangat membahayakan kelestariannya apabila dipindahkan ke kelestarian. pohon. ramah lingkungan. ekologi. hijau. hutan. Temukan gambar Pelestarian Lingkungan Bebas-royalti Tidak ada atribut yang di perlukan Gambar berkualitas tinggi. M6LbtB.